Bawaslu Bolmog Warning ASN,TNI,Polri Serta Perangkat Desa Jaga Netralitas Di Pilkada Serentak 2024

 JM,Net-Bolmong Bawaslu Kabupaten Bolmong merilis imbauan terkait netralitas ASN, TNI/Polri serta Perangkat Desa pada  pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Dalam surat Bawaslu bolmong   bernomor 21 /PM.00.02/K.SA-02/6/2024  memuat tentang himbauan Netralitas ASN ,TNI ,Polri  serta  Pejabat Negara terkait  Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Terkait denga hal tersebut,Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit mengatakan, dalam menghadapi momentum Pilkada 2024 pihaknya akan memaksimalkan pemantauan terkait netralitas ASN, P3K, TNI Polri serta perangkat desa.

“ Kami tegaskan agar ASN, P3K, TNI Polri  serta perangkat Desa, tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau  merugikan baik sebelum dan  setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk  politik praktis,” tegasnya.

terpisah  Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Neila Montolalu.

berharap, baik KPU serta pihak-pihak terkait dapat bersinergi untuk melawan kecurangan di Pilkada serentak nanti

“ Termasuk kepada pasangan calon untuk mematuhi semua aturan yang ada demi kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan.” Harap Motolalu

Begitu juga  Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Akim Mokoagow, mengatakan  bahwa imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dimana dalam undang-undang tersebut, khususnya pada Pasal 71 Ayat 1, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta kepala desa dan lurah dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Inilah alasan mengapa Bawaslu Bolmong mengeluarkan imbauan ini,” pungkasnya.

Akim menambahkan, pihaknya telah mengerahkan seluruh personil Bawaslu kabupaten hingga tingkat kecamatan untuk memantau jalannya tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang sedang berjalan di kantor KPU Bolmong.

“Jika ada yang kedapatan menggunakan fasilitas negara demi kepentingan politik, maka akan kami tindak tegas,” tutup Akim.

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur