JM.com,Kotamobagu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota kotamobagu saat ini,tengah meneliti berkas perbaikan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kotamobagu pada pemilihan serentak kepala daerah srentak tahun 2024 yang di kembalikan oleh LO pasangan calon masing masing pada batas waktu pemasukan tangg 8 september 2024.
Hal tersebut disampikan oleh Kepala Devisi Tehnis Penyelangaan Pemilu KPU Kotamobagu Ifan Tandayu. menurutnta setelah di buka pengemablian berkas perbaikan sejak tanggal 6 hingga tang 8 september maka pihaknya saat ini sedanga melakukan penelitian kembali berkas perbaikan tersebut. ” Saat ini kami sedang melakukan penelitian dukumen perbaikan dari tiga bakal pasangan calon yang di masukan oleh LO masing masing. ” ujar Ifan Senin (10/9/2024),
untuk penelitianya lanju Ifan, terfokus pada semua administras yang di saratkan untuk di lengkapi.” Kemarin kami telah berikan dokumen yang di saratkan bagi masing masing bakal pasangan calon sehingga saat di masukan kemari batasnya tanggal 8 september, kita lakukan lagi penelitian hingga batas waktu sesuai tahapan yakni pada tanggal 14 september 2024.” jelasnya.
Di tambahkanya jika saat penelitian berkas perbaikan tersebut kemudian ada lagi yang tidak lengkap maka tidak adalagi perbaikan.” Itu, sesuai dengan PKPU Nomor 8 2024. meyatakan bahawa sebagai mana yang di dalam jadwal tidak ada lagi perbaikan saat di lakukan penelitian, dan di temukan pada berkas bakal pasangan calon yang tidak lengkap. “Imbunya.
Saat selesai penelitian berkas bakal pasangan calon hasinya nanti kita akan sampaikan ke pada masing masing bakal pasangan calon. ” Nantinya kita akan memberitahunak hasil pemeriksaan berkas kepada masing-masing bakal pasngan calon.” tandasnya
penilis iwanm