JM.Net Bolomong -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong tahun 2024, berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal ini, tertuang dalam informasi KPU Bolmong melalui Pengumuman Nomor : 556/PL.02.2- Pu/7101/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengumumkan
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor
1004 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024
menyatakan syarat minimal suara sah 15.171 (lima belas ribu seratus
tujuh puluh satu).
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati sebagai berikut:
a. hari, tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus
2024
waktu : pukul 08.00 WITA s.d pukul 16.00 WITA
b. hari, tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : pukul 08.00 WITA s.d pukul 23.59 WITA
c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Jl. SMK 23 Maret Desa Lolak, Kecamatan Lolak,
Kabupaten Bolaang Mongondow
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang
tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh
dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum
positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan
terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak
pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon
Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil
Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon
Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri
di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau
Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain
sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan
seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran
Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian
bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau
DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR,
DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow mengajukan
permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow menunjuk admin
Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan
oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan
pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani
oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat kabupaten serta dilampiri dengan surat
penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link
https://bit.ly/PendaftaranPilkadaBolmong.
7. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow membuka layanan helpdesk
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow. Informasi
lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun
2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email : kab_bolmong@kpu.go.id
b. Nomor Telpon/Whatsapp : 0853-4363-2200 (Tiniwati);
0823-9581-4740 (Fitriana Bouato).
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow yang beralamat di Jl. SMK 23 Maret Desa Lolak,
Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Demikian diumumkan untuk diketahui suber resmi KPU bolmong (*)