JM.COM, KOTAMOBAGU- Satpol-PP Kotamobagu, Selasa, tadi mulai melakukan penertiban di Pasar 23 Maret (5/12/2023).
Penertiban mulai dari sepanjang jalan Bogani, Kartini, Ibolian, serta sekitarnya. Para pedagang baik barito, ikan, sayur mayur yang memanfaatkan badan jalan ditertibkan.
“Mereka yang memanfaatkan fasilitas umum, oleh kami ditertibakan,” ucap Kasat Pol-PP Kotamobagu kepada aeak media, Selasa (5/12/2023) dilokasi penertiban.
Dia juga menambahkan pihaknya melakukan penertiban di dalam lokasi Pasar 23 Maret.
“Kami juga menertibkan lokasi di dalam pasar,” tambahnya.
Sahaya juga mengingatkan agar para pedagang untuk tidak memanfaatkan badan jalan atau fasilitas publik untuk berjualan, tutupnya.
Pantauan media sendiri, penertiban para pedagang melibatkan Dinas Perdagangan Kotamobagu.**