JM.Com,Kotamobagu-Keberadaan Rumah sakit ibu dan Anak (RSIA) Kota kotamobagu hingga saat ini, terus megedepankan pelayanan yang maksimal bagi semua pasienya. Rumah sakit kusus menangani persalinan tersebut, di ketahui satu satunya di Bolaang Mongondow raya (BMR) yang di miliki oleh Yayasan kasih Fatimah. Namun RSIA di terpah tundingan Malpraktik. Hal tesebut membuat manajmen RSIA mengelar konfersei pers pada senin (24/2/2025) bertempat di kediaman ketua yayasan kasih Fatimah
Dalam konferensi pers tersebut, ketua yayasan kasih Fatimah Sitti Masita,SH.MH menegaskan bahwa tindakan penanganan operasi caesar oleh dokter kandungan RSIA Kasih Fatimah kepada pasien sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
” Penanganan operasi setelah dokter mengangkat bayi ternyata ada benjolan kista yang bisa membahayakan pasien, oleh asisten dokter langsung menyampaikan ke pihak keluarga untuk meminta persetujuan pengangkatan kista dan hal itu disetujui dengan menandatangani surat persetujuan tindakan yang di tandatangani oleh pihak keluarga, jadi kami tidak gegabah, karena harus melalui SOP,” ujar Sitti Masita.
Setelah 3 hari perawatan lanjut Masita, pasien suda di perbolehkan untuk pulang melalui observasi dokter kandungan dan persetujuan keluarga, namum oleh pihak rumah sakit disampaikan kepada pasien diharuskan kembali melakukan kontrol luka tiga hari pasca operasi.
” Saat pasien pulang, perawat dan dokter juga telah mengingatkan agar kembali untuk kontrol luka tiga hari setelah keluar dan kontrolnya sebanyak tiga kali tanpa harus mengambil rujukan, namun pasien tidak pernah balik ke RSIA untuk kontrol luka, belakangan baru dikabarkan pasien mengalami infeksi. Untuk penanganan secara kontinyu harusnya pasien kooperatif datang ke RSIA untuk dilakukan kontrol luka pasca operasi,” jelanya
saat di Ditanya soal tudingan tidak adanya konfirmasi pihak keluarga pasien terkait penanganan kista dalam operasi caesar, dibantah tegas Sitti Masita.
” Untuk pembuktianya, ada surat persetujuan tindakan yang ditandatangani pihak keluarga pasien. Proses penindakan sudah sesuai prosedur, jadi kami tegaskan tidak ada malpraktik di RSIA Kasih Fatimah. Intinya setelah pulang, pihak RSIA sudah tidak mengetahui keadaan pasien karena yang bersangkutan tidak balik untuk kontrol sesuai arahan dokter,” imbunya
Selaku ketua yayasan yang menangani RSIA Kasih Fatimah, Sitti pun siap jika kemudian pihak keluarga pasien membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Jika pasien menempuh jalur hukum kami pun siap, karena itu menjadi hak warga negara, dan untuk prosedural ke dalam tentunya akan kami sampaikan di persidangan nanti,” pungkasnya.(#)