JM.Com,Kotamobagu-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari kota kotamobagu menjatuhkan Pidana mati terhadapa Arnita Mamonto alias Aning dalam terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) setelah menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis (17/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariel Pasangkin, membenarkan hal tersebut. “ Benar terdakwa atas nama Arnita Mamonto hari ini sidang tuntutannya” ujar Ariel.
“Arnita alias Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” Tandasnya (*)