JPU Kejari Kotamobagu Tuntut Hukuman Mati terhadap Aning

 JM.Com,Kotamobagu-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari kota kotamobagu menjatuhkan Pidana mati terhadapa  Arnita Mamonto alias Aning dalam terdakwa dalam kasus pembunuhan  seorang bocah perempuan di  Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)  setelah  menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis (17/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar  melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariel Pasangkin,  membenarkan hal tersebut. “ Benar terdakwa atas nama  Arnita Mamonto  hari ini sidang tuntutannya” ujar Ariel.

“Arnita alias Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” Tandasnya (*)

 

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur