JM.Net,BOLMUT,- Oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AM (39) warga Desa Kuala Kecamatan Kaidipang diamankan pihak kepolisian lantaran dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat di konfirmasi waka Polres Bolaang Mongondow Utara Kompol Saiful Tamu, membenarkan adanya laporan polisi No.LP/B/119/VII/SPKT-RESBOLMUT/POLDA SULUT.TGL,20 Juli 2024, tindak pidana penganiayaan
Menurutnya Benar ada laporan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh AM (39) kepada istrinya (korban) inisial SRL (34) yang terjadi pada Sabtu (20/7/2024) Kemarin.” ujar Saiful saat dikonfirmasi awak media, Minggu (21/7/2024).
Ia pun menjelaskan Kronologi Dugaan Penganiayaan itu kata terjadi pukul 17.00 Wita, tepatnya Di rumah Camat Kaidipang Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang.
Dugaan penyebab terjadinya penganiayaan berawal pada saat SR (Pelapor) mengklarifikasi Hubungan Gelap (Hugel) AM (Terlapor) dengan perempuan inisial FM Tepatnya di rumah Camat Kaidipang Desa Kuala Utara , tidak lama berselang,kemudian terlapor datang ke rumah menemui Pelapor dan langsung menarik tangan pelapor,
selanjutnya melayangkan pukulan kepada pelapor secara berulang Kali, hingga mengenai bagian kepala dan mata kanan pelapor dan mengalami luka memar dan bengkak.
“Akibat kejadian tersebut korban (Pelapor) mengalami trauma dan pusing akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor AM ,”ujarnya.
Terkait penanganan kasus KDRT tersebut, baik Korban maupun pelaku dan saksi saat ini dalam pemeriksaan
“Saat ini dalam proses penanganan, korban sudah dimintai keterangan sementara pelaku (terlapor) dalam proses penanganan hukum dan saat ini telah di amankan,”Tandanya .(*)