JURNAL MONGMDOW,COM-Pasca pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow rutin laksanakan pengawasan di media sosial dalam rangka pemilihan umum tahun 2024.
Untuk itu, Bawaslu Bolmong melalui Panwaslu Kecamatan serta masyarakat dan pemantau pemilu telah diimbau untuk ikut mengawasi proses pelaksanaan seluruh tahapan yang tengah berjalan.
Anggota Bawaslu Bolmong Neila Montolalu, Amd.S selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menyampaikan adanya laporan hasil pengawasan media sosial oleh masyarakat kepada jajaran Bawaslu Bolmong terkait dengan salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Bolaang Timur, melakukan pelanggaran netralitas kepala Desa.
Laporan Hasil Pengawasan LHP dengan Nomor: 89/LHP/PM.25.05/Panwaslu-BT/XI/2023 telah melalui kajian berdasarkan bukti yang telah diterima oleh Panwaslu Kecamatan Bolaang Timur sudah dinyatakan lengkap dan dugaan pelanggaran tersebut diteruskan melalui Bawaslu Kabupaten.
“Kasus tersebut sudah selesai di tangani oleh Panwaslu Kecamatan Bolaang Timur, untuk selanjutnya rekomendasinya oleh Bawaslu Kabupaten” ungkap Nela.
Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan masyarakat (HP2H) Akim E. Mokoagow, S.IP, membernarkan hal tersebut dirinya menyatakan bahwa dalam penyampaiannya telah mengkonfirmasi terkait dengan kasus oknum Kepala Desa tersebut sudah direkomendasikan kepada pemerintah kabupaten melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).
“ Iya, itu sudah diteruskan ke pihak terkait yang lebih berwenang menangani kasus tersebut, selebihnya Bawaslu Bolmong tinggal menunggu hasil kajian dari BPMD”, ujar Akim.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, SE mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow akan terus melaksanakan pengawasan media sosial secara rutin sehingga semua orang yang dilarang menurut undang-undang akan ditindaki berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“ Jajaran Bawaslu sudah standbye awasi konten media sosial, apabila ada oknum Kepala Desa, Perangkat Desa, ASN, BPD, atau kepada mereka yang melanggar undang-undang kepemiluan, silahkan lapor kami”, Tandas Mokodompit.
SUMBER Bawaslu Bolmong