Headline
Exif_JPEG_420

Polres Kotamobagu Gelar Rekontruksi,JT Peragakan 31 Adegan

JM.com,KTG,Hukrim-Jajaran Kepolisian Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang juga melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menggelar rekontruksi atas kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku inisial JT Alisa Jemi (45) terhadap balita berusia lima tahun di Desa Inuaii, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Rabu (31/05/2023)

Rekontruksi kasus pembunuhan yang di laksanakan di Eks kantor Mapolres Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon dengan penjagaan ketat aparat kepolisian ini, terdapat sebanyak 31 adegan yang di peragakan, mulai dari pelaku bertemu korban serta memberikan uang untuk membeli snack dan kemudian mengajak korban masuk kedalam rumah pelaku.

“dalam rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban balita usia lima tahun ini, terdapat sebanyak 31 adegan yang di peragakan oleh pelaku,mulai dari bertemu korban dan memberikan uang hingga mengajak korban masuk dalam kamar pelaku. Ungkap Iptu Ahmad Anugrah Sik Kasat Reskrim Polres Kotamobagu

Setelah berada didalam rumah, dimana pelaku juga mengajak korban untuk masuk kedalam kamar, dan di dalam kamar inilah pelaku memperagakan bagaimana dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban, namun karena korban berontak pelaku kemudian menganiaya korban hingga tewas.

“pelaku jug memperagakan bagaimana dirinya melakukan pelecehan seksual kemudian menganiaya korban hingga tewas. kata Iptu Ahmad Anugrah Sik

Berdasarkan rekontruksi yang ada, pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban, dan setelah melihat kondisi korban tak bernyawa, pelaku langsung membungkus korban menggunakan karung plastik lalu membawanya menggunakan sepeda motor dan membuang korban ke lokasi perkebunan tepatnya di Desa Ikarat, lebih parah lagi sebelum membuang korban, dimana pelaku juga sempat menyetubuhi korban atau jenazah balita tersebut.

” Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban, dan saat korban tak bernyawa, pelaku kemudian membungkus korban menggunakan karung plastik dan membawanya ke lokasi perkebunan. bahkan sebelum membuang korban, pelaku sempat melakukan aksi bejadnya. tambah Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.

Sebelumnya kasus pelecehan hingga pembunuhan yang di lakukan pelaku inisial JT (45) terhadap seorang balita usia (5) ini terbongkar, setelah korban yang merupakan Warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, dinyatakan hilang selama lima hari, sejak Minggu tanggal 12 februari 2023 lalu.

Menghilangnya korban, menjadi tanda tanya pihak keluarga karena saat itu juga pelaku JT yang merupakan tetangga korban juga ikut menghilang, sehingga pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Kotamobagu, dan berdasarkan laporan yang ada, polisi kemudian mengejar pelaku yang kabur menuju Gorontalo hingga ke Wilayah Toli-Toli, Sulawesi Tengah usai melakukan pembunuhan.

Tak menunggu lama, dengan mengantongi pengakuan pelaku inisial JT alias Jemmy (43) , membuat Pihak Kepolisian Polres Kotamobagu, dibantu TNI serta warga setempat,. langsung menemukan korban tepatnya di lokasi perkebunan Ponompian, jalan trans Desa Ikarat, Kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow.dalam kondisi tidak bernyawa.

Usai melakukan rekontruksi, pelaku kemudian dibawah kembali diruang tahanan Polres Kotamobagu, Pelaku JT alias Jemy dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentan perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentan perlindungan anak atau tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *