JM.com,Politik -Bawaslu Sulawesi Utara mengabulkan permohonan ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Sulawesi Utara, pada Senin 17 April 2023.
Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara
diberi kesempatan untuk mengupload data F1 dalam rekapitulasi verifikasi administrasi sebagai bakal calon anggota DPD lewat aplikasi silon dalam waktu 1×24 jam setelah KPU membuka akses terhadap aplikasi
Kuasa hukum dari Putri Rejeki Kasad, Benny Daga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim karena proses sidang berjalan dengan sangat baik dan transparan.
Benny mengatakan, kita tinggal menunggu dari pihak KPU untuk membuka akses aplikasi silon.
“Jadi kita diberi kesempatan satu kali 24 jam. Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, Putri Rejeki Kasad yang berprofesi sebagai notaris mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Sulawesi setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Sulawesi Utara dalam tahap verifikasi administrasi.
Dengan demikian, Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan bakal calon oleh KPU berpeluang bertambah menjadi sembilan figur.