JM.com-BoltimHUKRIMK-Kepolisian resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Press Release terkait dengan Aktivitas pertambangan emas di Gunung Simbalang yang berstatus Hutan Lindung. Rabu (6/10/2021).
Kondisi itu membuat polres Boltim dibawah kepemimpina, AKBP Irham Halid, SIK., Akan intens melakukan penertiban dilokasi tersebut.
Seperti yang dijelaskan Kapolres Boltim Irham Halid bahwa, Pasal 158 Undang- Undang RI No. 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas Undang- Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan pasal 17 Ayat (1) b Jo Pasal 89 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan. Perambahan dan pengrusakan hutan (P3H).
“Pada hari rabu tanggal 18 Agustus 2021, Anggota Polres Boltim melaksanakan penertiban dilokasi pertambangan emas kawasan Hutan Lindung Pegunungan Simbalang Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kemudian anggota Polres Boltim mendapati 10 terduga pelaku yaitu lelaki J.P dan lelaki C.D.R, yang sedang melakukan kegiatan pertambangan emas dilokasi biasa disebut HD2 pegunungan simbalang, sehingga anggota Polres Boltim langsung mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Irham Halid.
“Perlu diketahui terhadap kesepuluh orang tersebut, itu kami kenakan Pasal 158 Undang- Undang RI No. 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas Undang- Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan pasal 17 Ayat (1) b Jo Pasal 89 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan. Perambahan dan pengrusakan hutan (P3H),” jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, kalau dalam pemberkasan perkara itu ada berkas yang di selipkan, karena ada yang sebagai pekerja dan ada juga sebagai pemilik lubang. Jadi ada dua berkas yang selipkan. Berkas Nomor 21, dan nomor 21 a, dengan tersangka atas nama C.D.R. dan atas nama J.P dan kawan-kawan.
Polres Boltim juga telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu.
“Penyidik Polres Bolaang Mongondow Timur, telah melakukan pengiriman berkas perkara ke- Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu. Dan Pada tanggal 21 September 2021 kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu telah mengeluarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama lelaki J.P dan kawan- Kawan, lelaki C.D.R dan B.T dan kawan- kawan, yang mana dinyatakan sudah lengkap, atau P-21,” tutup Halid. (Resta)