Pemilik Akun FB Uswatun Hasana Makadomo di polisikan Diduga Lakukan Ujaran Kebencian

 JurnalMongondow.com-Pemilik Akun Facebook atas nama Uswatun Hasanah Makadomo diadukan ke Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu terkait dugaan ujaran kebencian melalui sosial media (Sosmed) Facebook, Selasa (2/2/2021).

Gunawan Ijom yang dikuasakan pihak RSUD Kotamobagu dan tenaga kesehatan, untuk menyampaikan aduan tersebut mengatakan, dirinya secara resmi telah mengajukan aduan ke Polres Kotamobagu terhadap pemilik akun Uswatun Hasanah Makadomo yang telah mempublikasikan kata-kata penghinaan secara provokatif di media sosial dalam bentuk tulisan yang disertai gambar hasil screenshoot dari salah satu berita media online berjudul “Petugas Pemakaman Covid Dianiaya, RSUD tempuh jalur Hukum”. Kemudian disertai tulisan status yang tak pantas dengan postingan; “Bekeng jijik mo lia pa ngoni, kasian delu dapa pukul. Ngoni rasa jo itu tobat, semoga selanjutnya ngoni yg jadi mayat corona, aaminn.”

Dengan adanya status dari akun tersebut,seketika langsung viral di media sosial dan menjadi perbincangan dikalangan tenaga kesehatan bahkan sampai menjadi isu hangat nasional. “Dengan adanya status dari akun itu, tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Kotamobagu tidak menerima atas hinaan dari akun itu dan memberi kuasa kepada saya untuk melaporkan pemilik akun FB Uswatun Hasanah Makadomo ke pihak kepolisian agar kalimat dari pelaku yang sudah menghina tenaga kesehatan itu diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Gunawan Ijom, Selasa (2/2/2021).

Dirinya berharap laporan itu, Kapolres Kotamobagu dapat memberikan perhatian serta rasa keadilan atas perkara yang dialami tenaga kesehatan RSUD Kotamobagu.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Aiptu Teddi Mandagie SH mengatakan, aduan tersebut telah diterima unit Tipidter dan akan melakukan penyelidikan.

“Kita sudah sempat lihat bahwa perempuan (pemilik akun Uswatun Hasanah Makadomo) sudah sempat minta maaf melalui media sosial juga. Nah untuk menentukan hal ini, kami akan melibatkan saksi ahli apa ini masuk perbuatan pidana atau tidak,” ujar Mandagie.

Dirinya menyebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait adanya aduan ini. “Nanti perkembangannya kita akan informasikan dua sampai tiga hari kedepan. Kami akan ke Manado dan bertemu dengan ahli bahasa, ahli ITE apakah perbuatan ini masuk dalam ranah pidana atau bukan,” tandasnya. (dilansir dari media ZonaBMR.com )

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *