Team Resmob Kotamobagu Beku Pelaku Penganiayaan Wartawan

JURNALMONGONDOW.Com,Hukrim-Kasus penganiayaan yang dialami Roni Zulfikal Bonde jurnalis wartawan Sulutgoonline.com benar-benar di tindak lanjuti Polres Kotamobagu.

Dengan menciduk dua tersangka masing-masing BM Alias Bah (43 Tahun) dan EAM Alias Ed (20 Tahun) Tercatat warga Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. yang diduga security tambang emas illegal potolo.

Mereka dibekuk Resmob sesuai Surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/74/V/2020/Reskrim tertanggal 5 Mei 2020, dan Nomor : Sp.Kap/72/V/2020/Reskrim tanggal 5 Mei 2020.

Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/243/III/2020/Sulut/Res Ktg, Tertanggal 20 Maret 2020, oleh Ronni Bonde wartawan sulutgo, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK, bersama Ketua Tim Resmob IPDA Fry Gunawan STrK.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap Wartawan Sulutgoonline.com, Roni Zulfikal Bonde, Disaat terjadi kerumunan massa di Desa Tanoyan Selatan, pada waktu operasi penutupan tambang illegal potolo yang dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, Selasa (16/3/2020) silam

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *