JurnalMongondow,Kotamobagu-Pekan ini,tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) akan ditetapkan.Ini terkait dengan akan diterbitkannya ,surat keputusa (SK) gubernur Sulawesi utara untuk penegenaan tarif.demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (kadishub) kota kotamobagu Nasli Paputungan,SE. saat kami menerima kujungan dari tim pengawas perhubungan provinsi Sulawesi utara beberapa hari yang lalu, mereka selain melakukan pemantauwan keterminal serta pangkalan akutan yang ada dikotamobagu,sehubungan dengan kesiapan angkutan Natal dan tahun baru.Kami juga diberikan informasi,tentang penetapan tarif tersebut.
“ untuk penetapan tarif,itu kewenangan provinsi sulut.Kami ditingkat kabupaten kota hanya memberlakukanya, dan melakukan pemantauwan.sehingan untuk kota kotamobagu sendiri penetapan tarif itu masih menunggu keputusan dari provinsi”Kata Paputungan saat di temui ,JM.com dikantornya kamis,kamis (7/11/2017) siang tadi
Ditambahkanya lagi,sampai hari ini kami masih tetap melakukan kordinasi dengan provinsi.Baik dengan Menyalayangkan surat terkait permintaan tarif tersebut,maupun lewat whatsapp.
“ kita tunggu saja keputusan dari provinsi terkait tarif AKDP,berapa besarannya,kemudian akan di terapkan, dan akan di umumkan.” punkas ,matan camat kotamobagu barat itu (R1)