Paputungan : Terkait Tarif AKDP,Masih Menunggu SK Gubernur Sulut

JurnalMongondow,Kotamobagu-Pekan ini,tarif angkutan kota dalam provinsi  (AKDP)  akan ditetapkan.Ini terkait dengan akan diterbitkannya ,surat keputusa (SK)  gubernur Sulawesi utara untuk penegenaan tarif.demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (kadishub)  kota kotamobagu  Nasli Paputungan,SE.  saat kami menerima kujungan dari tim pengawas perhubungan provinsi Sulawesi utara beberapa hari yang lalu, mereka selain melakukan pemantauwan  keterminal  serta pangkalan akutan yang ada dikotamobagu,sehubungan dengan  kesiapan angkutan  Natal dan tahun baru.Kami juga diberikan informasi,tentang penetapan tarif tersebut.

“  untuk penetapan tarif,itu kewenangan provinsi sulut.Kami ditingkat kabupaten kota hanya memberlakukanya, dan melakukan pemantauwan.sehingan untuk kota kotamobagu sendiri penetapan tarif itu masih menunggu keputusan dari provinsi”Kata Paputungan saat di temui ,JM.com dikantornya kamis,kamis (7/11/2017) siang tadi

Ditambahkanya lagi,sampai hari ini kami masih tetap melakukan kordinasi dengan provinsi.Baik dengan Menyalayangkan surat terkait  permintaan tarif tersebut,maupun lewat whatsapp.

“   kita tunggu saja keputusan dari provinsi terkait tarif AKDP,berapa besarannya,kemudian akan di terapkan, dan akan di umumkan.” punkas ,matan camat kotamobagu barat itu (R1)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *