JurnalMongondow,Kotamobagu-Komisioner KPUD Kotamobagu Asep Sabar mengatakan,batas pemasukan berkas pendaftaran partai politik ke KPUD hingga Senin 16/10 /2017, pukul 24.00 WITA.
Asep menjelaskan, pemasukan berkas parpol calon peserta pemilu 2019, sudah dibuka selama dua pekan sejak Selasa (3/10/2017)
Semua Parpol wajib mendaftar jika ingin mengikuti seleksi calon peserta pemilu mendatang tahun 2019. KPUD telah membuka pendaftaran untuk Pemilihan Umum 2019 melalui pimpinan pengurus pusat masing-masing,” jelasnya.
Asep menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2017, pendaftaran adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta syarat-syarat kepada KPUD. Pendaftaran parpol Pemilu 2019 juga bisa dilakukan pada hari libur. KPU membuka masa pendaftaran setiap hari hingga pada pukul 08.00-16.00 WITA. Khusus pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 16 Oktober 2017, berkas dari parpol dapat diterima hingga pukul 24.00 WITA.
Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Pemeriksaan administrasi dilakukan pada 17 /10/2017 hingga 15/11/2017.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan untuk merevisi pada 18/10/2017 hingga 1/12/2017 Hasil revisi administrasi diumumkan pada 12-15 Desember 2017.
Verifikasi ke lapangan atau faktual dilakukan pada 15/12/ 2017 hingga 4/1/ 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21/1/2018 hingga 3/2/2018
Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, Parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17/2/ 2018. Pengumumannya dilakukan 20/2/ 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.
Menurut Asep, hingga Sabtu (14/10/2017), baru Enam Parpol yang memasukan berkas pendaftaran di KPUD. Enam partai yakni Nasdem, PKS, Perindo, PSI, PDIP dan Hanura(R1)