JMC, Bolsel– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (DPRD Bolsel) resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 3 perusahaan
3 Perusahaan yang berpotensi diduga terjerat pasal-pasal pidana lingkungan hidup yakni; PT Dinasty, PT.Menara Mega Pratama, PT.Ilham Bintang Lestari.
Ketiga perusahaan tersebut disebutkan, menggeruk material dilokasi yang diduga tidak memiliki izin seperti IUP, WUP, WIUP selain bertentangan dengan RTRW Bolsel, bahkan menjadi pemasok material untuk proyek yang dibiayai APBD Bolsel, Proyek Balai Sungai dan Proyek ABPN lainnya di Bolsel.
Surat laporan untuk meminta Gubernur Sulut dan para institusi mengambil lanhkah hukum atas dugaan tindakan perusakan lingkungan tanpa izin ini, tertanggal 25 Agustus 2017 ditandatangani oleh Riston Mokoagow.
Surat yang ditandatangani oleh Riston Mokoagow atas nama Ketua Komisi II DPRD Bolsel, dikirim kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
Surat tersebut tertera tembusan ke masing-masing; yakni; Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Sulut, Dinas ESDM Sulut, Dinas Lingkungan Hidup Sulut, Balai Sungai di Manado, WALHI Sulut, Bupati Bolsel, Kapolres Bolmong, Kapolsek Urban.
Dalam surat setebal dua halaman itu, 3 perusahaan besar itu disebutkan melanggar UU Nomor 4 tahun 2009, melanggar RTRW Kabupaten Bolsel Tahun 2013-2025.
Selain itu, aktifitas pertambangan juga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang kewenangan pengawasan dan pemberian izin, telah menjadi domainnya Pemprov Sulut. Sehingga kami DPRD Bolsel, hanya bisa melaporkan dan merekomendasikan kepada institusi untuk mengambil langkah hukum atas dugaan perbuatan perusakan lingkungan tanpa ijin,” kata Riston Mokoagow, Sekretaris Komisi II DPRD Bolsel, kepada (Tim BIj), Selasa (29/08/2017). (Tim BIJ /R1)