Jurnalmongondow,kotamobagu-terkait dengan dugaan pengacaman melalui Media Sosial ( Medsos) terhadap tempat usaha Café Weris yang terletak jl AKD Desa Kopandakan II Kecamatan Lolayan membuat pemilik merasa terancam dan langsung mengabila langkah kejalur Hukum dengan melaporkan kejadian ini di Mapolres bolmong dengan Nomor Surat Tanda Terimah Lapran Polisi (STTLP)/274/IV/2017/ SULUT/RES BM. Senin (17/4/2017)
Dalam laporan tersebut dugaan pengacaman yang di lakukan oleh YD alias yod pada tanganl 15 april 2017 pukul 10.00 dalam potinganya tertulis “bakar jo”( dialeg manado) ( bakar saja )
Ade Mokodompit Pemilik Cefe weris tersebut saat di temuia awak ” kami merasa keberatan dengan potingan di medsos terhadapa tempat usahanya olehnya, karena ini Negara hukum dan semua warga berhak mendapat perlindungan hukum yang sama maka langkah ini di ambil” keluh mokodompit (R1)