Pengacaman Lewat Medsos di Laporkan ke Polisi

Jurnalmongondow,kotamobagu-terkait dengan  dugaan   pengacaman melalui  Media Sosial ( Medsos) terhadap tempat usaha Café Weris yang terletak  jl AKD  Desa Kopandakan II Kecamatan  Lolayan membuat pemilik merasa terancam dan langsung mengabila  langkah kejalur Hukum dengan melaporkan kejadian ini di Mapolres bolmong dengan Nomor  Surat Tanda Terimah Lapran Polisi (STTLP)/274/IV/2017/ SULUT/RES BM. Senin (17/4/2017)

Dalam laporan tersebut  dugaan  pengacaman yang di lakukan oleh YD alias yod pada tanganl 15 april 2017 pukul 10.00 dalam potinganya  tertulis  “bakar jo”( dialeg manado) ( bakar saja )

Ade Mokodompit Pemilik Cefe weris tersebut  saat di temuia awak ” kami merasa keberatan dengan potingan di medsos terhadapa tempat usahanya  olehnya, karena ini Negara hukum dan semua warga berhak mendapat perlindungan hukum yang sama maka langkah ini di ambil” keluh mokodompit (R1)

 

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *