Jurnalmongondow, Kotamobagu – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kotamobagu Mulai awal Bulan ini akan melakukan Sosialisasi UU no 35 tahun 2014 tetang Kekerasan Dalam Rumah Tanga ( KDRT) dan Perlindungan anak, yang akan dimulai dari kalangan dunia pendidikan sampai pada Masyarakat di tingkat Kelurahan dan Desa yang ada Kota Kotamobagu.
Hal ini di sampaikan Kepala Kantor (P3A) Siti Rafika Bora kepada Awak Media di kantornya jl. Palako Kinalang k
Kecamatan Kotamobagu Timur Kamis (2/32017)
“Mulai Minggu Kedua Bulan ini kami akan melakukan Sosialisai UU no 35 tahun 2014. Kami akan mulai dari Sekolah, dan sampai ke masyarakat yang ada di Kelurahan dan Desa, ini penting dilakukan agar mereka mengerti dan memahami kekerasan dalam Rumah Tangga dan perlidungan anak itu ada UU yang mengaturnya ungkap “ Rafika
Di tambahkanya Kelurahan dan Desa yang ada di Kota Kotamobagu berjumlah 33 ini kami akan kunjungi selajutnya, kami akan melakukan sosialisasi kepada perangkat di kelurahan dan desa agar mereka tau 嘉盛 dan mengerti tetang UU no 35 tahun 2014, apabila di wilayah mereka terjadi hal yang bertentangan dengan UU no 35 tahun2014 ini, mereka tau mengambil tindakan selajutnya,” Tutup Rafika Bora.(R1)