Dinas P3A KK, Serius Tangani KDRT dan Perlindungan ANAK

 Jurnalmongondow, Kotamobagu –  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kotamobagu Mulai awal Bulan  ini akan  melakukan Sosialisasi UU no 35 tahun 2014 tetang Kekerasan  Dalam Rumah Tanga ( KDRT) dan Perlindungan anak,  yang akan dimulai dari  kalangan dunia pendidikan sampai pada Masyarakat di tingkat Kelurahan dan Desa yang ada Kota Kotamobagu.

Hal ini di sampaikan  Kepala Kantor (P3A) Siti  Rafika Bora kepada Awak Media di kantornya   jl. Palako Kinalang k
Kecamatan Kotamobagu Timur Kamis (2/32017)

“Mulai Minggu Kedua Bulan ini kami akan melakukan Sosialisai UU no 35 tahun 2014. Kami akan mulai dari Sekolah, dan sampai  ke masyarakat yang ada di Kelurahan dan Desa, ini penting dilakukan  agar  mereka mengerti dan memahami  kekerasan dalam Rumah Tangga dan perlidungan anak itu ada UU  yang mengaturnya  ungkap “ Rafika

Di tambahkanya Kelurahan dan Desa yang ada di Kota Kotamobagu berjumlah 33 ini kami akan kunjungi selajutnya, kami akan melakukan sosialisasi kepada perangkat di kelurahan dan desa agar mereka tau 嘉盛 dan mengerti tetang UU no 35 tahun 2014, apabila di wilayah mereka terjadi hal yang bertentangan dengan UU no 35 tahun2014 ini, mereka tau mengambil   tindakan selajutnya,” Tutup Rafika Bora.(R1)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *