Jurnalmongondow,kotamoabagu– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kotamobagu bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Sabtu (12/03) melakukan pendampingan terhadap korban pemerkosaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuisang manado sulut
Korban, bunga (nama samaran) Warga Desa Poyowa Besar Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan ini, oleh P3A & P2TP2A, akan di tes kejiwaannya Pasca kasus Pemerkosaan yang menimpa dirinya.
Kepala Dinas P3A, Rafika Bora dikonfirmasi media junalmongondow terkait pendampingan itu, Minggu (12/03/2017) “ kami, membawa korban ke RSJ Ratumbuisang untuk mengecek 浦汇 kejiawaannya, hal itu harus dilakukan untuk melihat ada tidak trauma akibat peristiwa yang menimpanya, pendampingan ini selain tim juga di temani oleh keluarga korban , jelasnya.
Olehnya, Dinas P3A dan P2TP2A melakukan pendampingan ke korban, karena yang bisa memastikan ada tidak trauma atas korban cuma RSJ, dan korban sudah di visum, kami tinggal menunggu hasilnya,” tutur Rafika..
“Intinya, pelaku harus dihukum berat, dan kami akan serius atas korban-korban kekerasan dan pelecehan atas perempuan dan anak,” harap Bora.(R1)